Kamis (10/10/2024) ini, terbilang hari spesial. Insan perfileman Indonesia akan memiliki karya yang terlindungi hak ciptanya secara digital melalui penggunaan teknologi blockchain dan Non Fungible token (NFT).
Hal ini ditandai dengan terjalinnya kerjasama antara PT Produksi Film Negara (PFN) dan Koperasi Jasa Multi Pihak (KMP) Arya Dhana Wisesa, yang ditandantangani hari ini, di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Dwi Heriyanto B. selaku Direktur Utama PFN dan Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo, CRBD, CSA, CRP, CDMP selaku Ketua Umum KMP Arya Dhana Wisesa. Acara berlangsung di Ruang Unyil PFN dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Kerjasama ini menandai langkah penting dalam upaya mengoptimalkan potensi industri kreatif Indonesia melalui pemanfaatan teknologi blockchain dan NFT (Non-Fungible Token). PFN, sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perfilman, membawa pengalaman dan aset berharga berupa hak kekayaan intelektual atas berbagai karya film klasik Indonesia.
Salah satu film yang menjadi fokus dalam kerjasama ini adalah “Kereta Api Terakhir”, sebuah film kolosal produksi tahun 1981 yang menceritakan kisah perjuangan di masa revolusi kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu, KMP Arya Dhana Wisesa menyumbangkan keahlian teknisnya dalam pengembangan platform digital dan implementasi teknologi blockchain. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pengembangan website, penerbitan piranti lunak, pendidikan, dan aktivitas teknologi informasi.